PENTINGNYA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Taman kanak-kanak (TK) adalah jenjang pendidikan sebelum
jenjang pendidikan dasar yang
merupakan suatu upaya pembinaan yang
ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan
usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang
diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Taman kanak-kanak merupakan salah satu bentuk
penyelenggaraan pendidikan yang menitik beratkan pada
peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi
motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya
pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap
dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan
tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini. Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan
anak usia dini yaitu:
1. Tujuan utama:
untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan
berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan
yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada
masa dewasa.
2. Tujuan
penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik)
di sekolah.
Di negara maju anak pada usia 2 tahun telah
mengenyam pendidikan, hal ini disebabkan karena pemerintahan negara maju sangat memahami pentingnya
menanamkan pendidikan pada anak usia dini. Usia dini yang dikatakan sebagai
periode emas kehidupan, periode emas ini juga sekaligus periode sangat
kritis yang dapat menentukan tahap kehidupan anak selanjutnya.
Pentingnya pendidikan Pra-sekolah, pada usia
dini didasarkan pada pemikiran bahwa seorang manusia pertama kalinya menyadari
bahwa dirinya adalah makhluk sosial terjadi pada saat
periode emas ini. Pembagian usia periode emas dalam dunia pendidikan adalah
sebagai berikut :
1. Usia 2-4 tahun
di sebut Pra-Kelompok Bermain
2. Usia 4-6 tahun
disebut Taman Kanak Kanak
Rentangan anak
usia dini menurut Pasal 28 ayat 1 UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003
menyebutkan bahwa: “Pendidikan anak
usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar adalah 0-6 tahun”.
Rentang usia ini merupakan masa peka anak
untuk mematangkan fungsi fisik dan psikis yang siap merespon setiap stimulasi yang diberikan lingkungan.
Pentingnya pengaruh lingkungan dalam proses tumbuh kembang anak usia dini
membuat orang tua berpikir berulangkali untuk membiarkan buah hatinya tinggal
di rumah sampai masa periode emas
terlewatkan.
Usia emas bagi seorang anak adalah masa yang orang tua harus mampu menanamkan dasar yang benar serta dapat berguna bagi kehidupan
anak selanjutnya. Masa ini juga merupakan masa untuk meletakkan dasar pertama
perkembangan kemampuan fisik, kognitif, bahasa, sosial emosional, konsep diri,
disiplin, kemandirian, seni, moral, dan nilai-nilai agama yang dapat digunakan
untuk kehidupannya. (by. Ircham Nizel)
No comments:
Post a Comment